Sabtu, 22 Juni 2013

PENTING!!

BERITA DARI MASJID NABAWI... BERITA PENTING....P BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.

SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA :

"AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW " WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU MASJID NABAWI SAUDI ARABIA.

"Pada malam tatkala hamba membaca AlQur'an dimakam Rasulullah, dan Hamba sampai tertidur,lalu hamba bermimpi.. Didalam mimpi hamba bertemu sengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, " didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati beriman, dikarenakan :

1. Seorang istri tidak lagi mendengarkan kata-kata suaminya.

2. Orang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin.

3. Sudah banyak orang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah Haji, padahal merek-mereka ini mampu melaksanakan.

4. Oleh sebab itu wahai Syeckh Achmad engkau sabdakan kepada ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada Allah SWT."
Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :

-Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
-Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima ) waktu.
-Bershodaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.
-Berpuasalah di bulan Ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.

PERHATIAN :

Barang siapa saja yang membaca surat ini hendaklah menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang yang beriman kepada hari penghabisan/hari kiamat. Hari Kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, AlQur'an akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik. Itulah akibat dari ketakutan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.

Dan Barang siapa yang menyebarkan surat ini sebanyak 20 ( dua puluh ) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat islam sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh kebaikan setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka dalamjangka waktu 2 ( dua ) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya...

Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang surat ini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita sengaja tidak memberitahukan surat ini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan janganlah menyesal apabila bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar. Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang tiada disangka-sangka.

Surat ini ditulis S.T. STAVIA sejak surat ini menjelajah dan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda,

KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia, dipecat dari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima surat ini, tidak menyebarkannya
, kemudian beliau ingat surat ini, lalu beliau menyalinnya dan menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.

2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini, tidak menyebarkannya, kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang luar biasa besarnya. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.

Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan surat ini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, Selamat bertugas dan berkarya.
Salam,
PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW
SYECKH ACHMAD- SAUDI ARABIA..

Rabu, 05 Juni 2013

Bendera Merah Putih Diusulkan Ditambah Lambang Pancasila


Liputan6.com, Jakarta : Apa jadinya bila bendera Merah Putih ditambahkan lambang Pancasila di tengah bendera. Itulah usulan dari Ketua Lembaga Presiden Center (LPC) R Eddy Herwani Didied Mahaswara. Apa alasannya?

"Kita lihat bendera negara-negara lain, mereka meletakkan lambang ciri khasnya. Bahkan, ada negara yang meletakan ceker ayam di benderanya," kata Eddy dalam diskusi memperingati Kelahiran Pancasila di Senayan, Jakarta, Minggu (2/6/2013).

Ada beberapa alasan mendasar penambahan lambang Pancasila pada bendera merah putih. Pertama, kata Eddy, untuk membedakan dengan bendera merah putih milik negara lain seperti Monako dan Polandia.

"Jangan sampai Monako yang lebih dulu menggunakan bendera mereah putih tahun 1881, protes ke Indonesia. Sedangkan Indonesia angklungnya dipakai Malaysia saja sampai begitu," sambungnya.

Alasan kedua, sambung Eddy, agar nilai-nilai dan roh Pancasila selalu melekat pada generasi muda ke depan. Menurut Eddy, ini juga untuk memperkuat penghayatan implementasi dan meningkatkan penghayatan nilai-nilai Pancasila. "Sekarang kalau ke kantor ada foto presiden dan wakilnya di tengah biasanya ada garuda, sekarang jarang dilihat itu," kata dia.

Jika hal tersebut memang sulit terealisasi, Eddy berharap minimal bendera dengan lambang Pancasila menjadi bendera pendamping dalam momen tertentu. "Misalnya, kalau acara Olimpiade, dan event-event kenegaraan lainya," ujarnya mencontohkan.

Selain soal bendera, Eddy juga menilai perlu adanya amandemen sila-sila Pancasila. Tujuannya, nilai-nilai dan roh Pancasila lebih mudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Khususnya amandemen terhadap sila keempat Pancasila. Perlukah demikian?

"Bayangkan pada sila keempat disebutkan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'. 'Oleh hikmat' di sini membingungkan, masa dipimpin 'oleh hikmat'. Masyarakat akan bingung memahami ini," ujar dia. (Riz/Ism)

Kalian Pilih yang mana desain A, B atau C?

indonesia akan mengadakan wajib militer

Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan terus digodok oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dianggap sebagai dasar pelaksanaan wajib militer untuk warga Indonesia.

Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan , pengangkatan anggota Komponen Cadangan diatur dalam Pasal 8. Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.

Ayat 2 pasal itu menyatakan bahwa mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan. Sementara ayat 3 pasal tersebut mengatur warga negara selain yang diatur dalam Pasal 1 dan 2 dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.


Dalam RUU ini, sejumlah sanksi diatur dengan jelas untuk warga Indonesia yang sengaja tidak ikut dalam Komponen Cadangan. Ketentuan pidana itu diatur dalam Bab VII, dari Pasal 38 hingga 42.

Berdasarkan pasal-pasal itu, warga negara Indonesia yang dengan sengaja tidak ikut menjadi Komponen Cadangan bisa dipenjara mulai 6 bulan hingga 2 tahun. Pidana itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang menolak, tapi juga untuk orang yang menyuruh orang lain untuk tidak ikut Komponen Cadangan maupun pimpinan instansi yang tidak mengizinkan pegawainya untuk ikut Komponen Cadangan.

Berikut pasal yang mengatur sanksi bagi warga Indonesia yang tidak ikut Komponen Cadangan:

Pasal 38

(1) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 39

(1) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(3) yang tidak memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)bulan.

(2) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) yang memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atauburuh atau peserta didk untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan tapi tidak memberi hakhaknya dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan hak-haknya yang harus diterima oleh Anggota Komponen Cadangan.

Pasal 40

(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41

(1) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 42

(1) Setiap pemilik, penanggung jawab, atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
SUMBER

Syarat Rakyat Indonesia Ikut Wajib Militer
Komisi I DPR saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dinilai sebagai dasar bagi warga Indonesia ikut wajib militer.

"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Berdasarkan dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.

Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".

Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "hehealam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.

Kemudian, ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.

Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Dan ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".

Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi ada diskriminasi dalam penerapannya.

"hehealam pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Hasanudin.
SUMBER

APA kalian setuju dengan kebijakan ini? kalau saya pribadi menolak, karena untuk apa gunanya POLISI,TNI AU, TNI AD TNI AL,BRIMOB, dan wajib militer ini juga diharuskan untuk warga yang berusia mulai 18 tahun, dimana waktu usia tersebut, mereka baru kelas 3 SMA atau baru mulai Kuliah, dari pada ikut wajib militer mendingan menuntuk ilmu seperti sebuah pepatah : tuntut lah ilmu sampai ke negeri china,