Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan terus digodok oleh Komisi I
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini dinilai kontroversi
karena dianggap sebagai dasar pelaksanaan wajib militer untuk warga
Indonesia.
Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan , pengangkatan
anggota Komponen Cadangan diatur dalam Pasal 8. Pasal 8 ayat 1
menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh yang
telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Ayat
2 pasal itu menyatakan bahwa mantan prajurit TNI yang telah memenuhi
persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Sementara ayat 3 pasal tersebut mengatur warga negara selain yang diatur
dalam Pasal 1 dan 2 dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi
anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Dalam
RUU ini, sejumlah sanksi diatur dengan jelas untuk warga Indonesia yang
sengaja tidak ikut dalam Komponen Cadangan. Ketentuan pidana itu diatur
dalam Bab VII, dari Pasal 38 hingga 42.
Berdasarkan pasal-pasal
itu, warga negara Indonesia yang dengan sengaja tidak ikut menjadi
Komponen Cadangan bisa dipenjara mulai 6 bulan hingga 2 tahun. Pidana
itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang menolak, tapi juga untuk orang
yang menyuruh orang lain untuk tidak ikut Komponen Cadangan maupun
pimpinan instansi yang tidak mengizinkan pegawainya untuk ikut Komponen
Cadangan.
Berikut pasal yang mengatur sanksi bagi warga Indonesia yang tidak ikut Komponen Cadangan:
Pasal 38
(1)
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang
memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi
Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan
sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa
alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang
menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi
Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 39
(1)
Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau
pimpinan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(3)
yang tidak memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh
atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen
Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam)bulan.
(2) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan
atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagimana
dimaksud Pasal 21 ayat (3) yang memberi kesempatan kepada pegawai,
pekerja dan/atauburuh atau peserta didk untuk mengikuti dinas atau
penugasan sebagai Komponen Cadangan tapi tidak memberi hakhaknya
dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan hak-haknya yang harus
diterima oleh Anggota Komponen Cadangan.
Pasal 40
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang
lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja
menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau
menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena
jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 41
(1)
Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif
pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang
sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada
saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang
sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3)
Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti
pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa
alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun.
Pasal 42
(1) Setiap pemilik, penanggung jawab, atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana
Nasional dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan
pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tanpa alasan yang
sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
saat pelaksanaan dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan.
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada saat penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
SUMBER
Syarat Rakyat Indonesia Ikut Wajib Militer
Komisi
I DPR saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen
Cadangan. Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dinilai sebagai
dasar bagi warga Indonesia ikut wajib militer.
"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Berdasarkan
dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di Jakarta,
Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib
ikut komponen cadangan.
Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan,
"Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan
warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta
sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".
Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "
alam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.
Kemudian,
ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang
disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing
matra.
Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen
cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja
dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota
Komponen Cadangan".
Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Dan
ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau
buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota
Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".
Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan
d. sehat jasmani dan rohani.
Wakil Ketua Komisi I Tubagus
Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi
ada diskriminasi dalam penerapannya.
"
alam
pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan
pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena
wajib militer?" kata Hasanudin.
SUMBER
APA kalian setuju
dengan kebijakan ini? kalau saya pribadi menolak, karena untuk apa
gunanya POLISI,TNI AU, TNI AD TNI AL,BRIMOB, dan wajib militer ini juga
diharuskan untuk warga yang berusia mulai 18 tahun, dimana waktu usia
tersebut, mereka baru kelas 3 SMA atau baru mulai Kuliah, dari pada ikut
wajib militer mendingan menuntuk ilmu seperti sebuah pepatah : tuntut
lah ilmu sampai ke negeri china,